Kamis, 25 Desember 2014

OTORITAS JASA KEUANGAN













Oleh :
Andri Wahyono , S.Pd
Guru  Ekonomi SMA Negeri 5 Palembang


OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK )


VISI

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

MISI

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

DEWAN KOMISARIS OJK :
Dewan Komisioner

Muliaman D. Hadad, PhD
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Muliaman Dharmansyah Hadad lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 April 1960. Lulusan sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1984 ini melanjutkan pendidikan S2-nya di John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 1990, dan memperoleh gelar Master of Public Administration setahun kemudian. Pada 1996, Muliaman menyandang gelar PhD dalam bidang Business and Economics, dari Monash University, Melbourne, Australia.
Muliaman mengawali kariernya sebagai staf umum di Kantor Bank Indonesia di Mataram sejak 1986. Pada 2003 dia diangkat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan, dan dua tahun kemudian dia menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Muliaman Dharmansyah Hadad diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69/P Tanggal 22 Desember 2006 dan dilantik pada 11 Januari 2007.
Muliaman juga aktif sebagai ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Indonesia dan menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti menjadi dosen Pascasarjana Universitas Indonesia dan dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, serta pernah menjabat Ketua Ikatan Alumni UI Fakultas Ekonomi periode 2007-2010.
Sosok Sekjen Pengurus Pusat ISEI (2003-2006 dan 2006-2009) ini dilantik kembali untuk masa jabatan kedua Deputi Gubernur BI sesuai Keputusan Presiden RI No.75/P Tanggal 21 Desember 2011 dan dilantik pada 29 Desember 2011. Pada 18 Juli 2012, Muliaman Dharmansyah Hadad ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Ketua Fokus Group Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PP-ISEI) ini dilantik pada 20 Juli 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
Penyandang gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini telah lama berkiprah di Kementerian Keuangan. Rahmat Waluyanto mengawali karier pada 1985 sebagai staf pada Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan.
Pada 2005, pria kelahiran Lampung, 3 Oktober 1956 itu diangkat sebagai Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan setahun kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan hingga Juli 2012. Rahmat Waluyanto yang juga lulusan MBA bidang Finance dari University of Denver, Colorado, Amerika Serikat pernah menjabat sebagai Alternate Governor IMF atau Gubernur Bank Indonesia yang menjadi Governor IMF di Washington, D.C., AS.
Pada 18 Juli 2012 silam, peraih gelar PhD dalam bidang Accounting dan Finance dari University of Birmingham, Inggris, ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan pada 20 Juli 2012 mengambil sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017. Dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2012, Rahmat Waluyanto diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Komite Etik OJK merangkap anggota.
Penyandang gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat dan gelar Master of Science in Management (MSM) di Arthur D Little Management Institute, Boston, Amerika Serikat, ini dilahirkan di Balige, Sumatra Utara, pada Januari 1954. Nelson Tampubolon mengawali kariernya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebagai Staf Umum Pengawasan Bank selama setahun mulai 1982.
Pada 1983, dia menjalani tugas belajar di New York, AS, dan pada 1988 diangkat sebagai Kepala Seksi di Bidang Pengembangan Organisasi BI. Setelah menjalani promosi dan rotasi di beberapa direktorat, Nelson diangkat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada 2002. Sejak 2005 hingga 2008, dia menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Singapura dan selanjutnya sebagai Direktur Direktorat Internasional pada 2008 hingga Januari 2012.
Alumnus Lembaga Pertahanan Nasional Angkatan XIII (2005) ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Nelson Tampubolon mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.

Perempuan kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 27 Juni 1959 ini meraih gelar Insinyur di Bidang Kimia Tekstil dari Institut Teknologi Tekstil Bandung, Jawa Barat. Dia juga menuntaskan pendidikan Master of Business Administration dari Indiana University, Bloomington, Amerika Serikat.
Nurhaida mengawali jenjang kariernya di pemerintahan setelah bergabung di Kementerian Keuangan pada 1989. Pada 2006, dia menjabat sebagai Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dia diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan Keputusan Presiden Nomor 20/M Tahun 2011 Tanggal 21 Januari 2011.
Pada 18 Juli 2012 Nurhaida ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Dia dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.

Firdaus Djaelani mengawali karier pegawai negeri sipil sebagai staf Departemen Keuangan pada 1981. Pria kelahiran Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 17 Desember 1954 ini pernah menjabat sebagai anggota ataupun ketua tim pelaksana berbagai penelitian dan persiapan undang-undang seperti UU Asuransi, UU Dana Pensiun, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Anti-Pencucian Uang, dan masih banyak lagi.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen pada 1993 yang berpengalaman sebagai regulator maupun pelaku industri di sektor perbankan maupun sektor keuangan non-bank (khususnya asuransi) ini diangkat menjadi Direktur Direktorat Asuransi DJLK, Departemen Keuangan, tepatnya sejak 2000 hingga 2006. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Penjaminan & Manajemen Risiko LPS sejak 2005 hingga 2008. Lulusan strata 2 jurusan Ekonomi di Ball State University, Indiana, Amerika Serikat, 1988, ini diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS pada 2008, hingga April 2012.
Penyandang gelar doktor dari Universitas Gadah Mada sejak 2012 ini juga aktif sebagai Ketua Indonesia Senior Executive Association (ISEA), duduk dalam kepengurusan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan Penasihat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2009. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (2006-2011), Wakil Perhimpunan Masyarakat Madani (2002-2006), dan Pengurus Badan Musyawarah Betawi (1982-1990).
Firdaus Djaelani ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Dia mengucapkan sumpah atas pelantikannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengawali kariernya sebagai staf di Bagian Pemeriksaan Kredit, Urusan Perencanaan Pengawasan Kredit Bank Indonesia sejak 1980. Perempuan kelahiran London, Inggris, pada 21 Juli 1954 ini meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1979 dan gelar Legum Magister dari Washington College of Law, The American University, Amerika Serikat, pada 1984.
Pada 2001 penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia itu diangkat sebagai Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia dan pada 2003 diangkat sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia. Kusumaningtuti pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia pada 2006. Setahun kemudian dia didaulat sebagai Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia BI. Dan pada 2010, Kusumaningtuti diberi amanat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia New York, AS, selama dua tahun.
Pada 18 Juli 2012 peraih gelar Master of Law International Law dan Legal Studies serta Phd di The American University, Washington D.C., AS, ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.

Sosok kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 7 Juli 1959 ini memulai karier sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran, Bandung, pada 1985. Ilya Avianti juga meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntan, Magister Sains Akuntansi, hingga Doktor Akuntansi di kampus yang sama.
Sejak 2002 Ilya Avianti tercatat aktif di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan terakhir menjabat sebagai Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia. Dia juga menjadi tenaga ahli Menteri Keuangan periode 2005-2006.
Pada 2007, Ilya menjadi tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua tahun kemudian, posisinya beralih menjadi Pelaksana Tugas Auditor Utama Keuangan Negara VII pada Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK RI merangkap staf ahli. Setelah menjadi kandidat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Guru Besar sekaligus dosen tetap Fakultas Ekonomi Unpad ini mundur dari jabatan yang telah didudukinya sejak 2010 tersebut.
Pada 18 Juli 2012, Ketua Dewan Konsultatif Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Anggota Kehormatan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) itu ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan disumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.

Anny Ratnawati mengawali kariernya sebagai pendidik sekaligus peneliti pada Program Studi Pendidikan dan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manjemen, Institut Pertanian Bogor (IPB). Perempuan kelahiran DI Yogyakarta pada 24 Februari 1962 itu meraih gelar Insinyur Agribisnis pada 1985, menuntaskan pendidikan Master of Science pada 1989, dan mendapatkan gelar Doktor Ekonomi Pertanian pada 1996 di kampus yang sama.
Anny pernah mendapat tugas dalam OPEC Fund for International Development Governor for Indonesia pada 2008. Dia juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan (Februari 2008 - Juli 2008). Pada 2008-2010, penyandang master dan doktor bidang ekonomi makro dan sektor finansial ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Republik Indonesia pada 2008, dan sebagai Wakil Menteri Keuangan, Republik Indonesia sejak Mei 2010 hingga sekarang.
Pada 18 Juli 2012, Anny Ratnawati ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.

Halim Alamsyah menyelesaikan pendidikannya pada Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta jurusan Ekonomi Perusahaan (1980) dan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta jurusan Hukum Agraria (1981). Lelaki kelahiran Bangka, Bangka Belitung, pada 6 Maret 1957 itu juga memiliki gelar Master dalam bidang Ekonomi Pembangunan dari Boston University, Amerika Serikat (1985) dan gelar Doktor dari Universitas Indonesia pada 2008.
Pengajar ekonomi makro moneter dan tingkat exchange analysis, serta model dan peramalan di beberapa universitas dan pusat-pusat riset di Indonesia maupun luar negeri ini memulai karier di Bank Indonesia sebagai Analis Kredit pada Urusan Kredit Koperasi pada 1982. Halim diangkat sebagai Deputi Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter pada 1999. Berselang satu setengah tahun kemudian, tepatnya Juli 2000, dia diangkat sebagai Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 10 Mei 2010 hingga saat ini, dia pernah menjadi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Direktur Direktorat Statistik Moneter (2006), Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (2002), dan Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (2005).
Sosok yang berkonsentrasi lebih dari 25 tahun sebagai peneliti ekonomi makro itu pernah ditempatkan (Secondment) sebagai Analis Konjungtur Siklus (Business Cycle) pada Central Planning Bureau, Den Haag, Belanda, selama dua tahun mulai 1990. Dia juga pernah menjadi Peneliti Ekonomi pada Asia Pasific Department, IMF di Washington, D.C. AS, periode 1996-1997.  Halim Alamsyah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Dia mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.


Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
1)  Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2)  Profesionalisme
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3)  Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4)  Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5)  Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).

STRUKTUR ORGANISASI OJK :
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1.  Dewan Komisioner OJK
2.  Pelaksana Kegiatan Operasional

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
1.  Ketua merangkap anggota;
2.  Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.  Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.  Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8.  Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.  Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
1.  Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2.  Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5.  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6.  Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7.  Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.



KODE ETIK

Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.




EMITEN :
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
PERUSAHAAN EFEK :
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntunga


PENGELOLAAN INVESTASI
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi:
  • Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor telepon/faksimili).
  • Izin yang dimiliki.

WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.

PROFESI PENUNJANG
·       Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
·       Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.
1)    Akuntan
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
2)    Akuntan Publik
Akuntan adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku dan administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
3)    Konsultasi Hukum
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4)    Penilai
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
5)    Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
6)    Profesi Lain
Profesi Lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Database Profesi Penunjang menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
a)     Kantor Akuntan Publik & Akuntan Publik Terdaftar di Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.  Nomor Izin Usaha KAP
2.  Alamat KAP
3.  Nama Pimpinan
4.  Kontak / email
5.  Daftar Rekan
b)     Konsultan Hukum Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.  Alamat Kantor Konsultan
2.  Nama Rekan
c)      Notaris Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.  Alamat Kantor
2.  Wilayah Kerja
3.  Nomor STTD
4.  Sertifikasi
d)     Penilai Terdaftar di Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.    Nomor STTD
2.    Nomor Izin Usaha
3.    Alamat Kantor
4.    Jenis Kegiatan Usaha Penilai











Tidak ada komentar:

Posting Komentar