Oleh :
Andri Wahyono ,
S.Pd
Guru Ekonomi SMA Negeri 5
Palembang
OTORITAS JASA KEUANGAN
( OJK )
VISI
Visi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang
terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu
mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang
berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
TUGAS
DAN FUNGSI
TUJUAN
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor
IKNB.
DEWAN
KOMISARIS OJK :
Dewan Komisioner
Muliaman D. Hadad, PhD
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan |
Muliaman
Dharmansyah Hadad lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 April 1960. Lulusan
sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1984 ini
melanjutkan pendidikan S2-nya di John F. Kennedy School of Government, Harvard
University, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 1990, dan memperoleh gelar
Master of Public Administration setahun kemudian. Pada 1996, Muliaman
menyandang gelar PhD dalam bidang Business and Economics, dari Monash
University, Melbourne, Australia.
Muliaman
mengawali kariernya sebagai staf umum di Kantor Bank Indonesia di Mataram sejak
1986. Pada 2003 dia diangkat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan,
dan dua tahun kemudian dia menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan
Pengaturan Perbankan. Muliaman Dharmansyah Hadad diangkat sebagai Deputi
Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69/P Tanggal 22
Desember 2006 dan dilantik pada 11 Januari 2007.
Muliaman juga
aktif sebagai ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Indonesia dan menjadi pengajar
di beberapa perguruan tinggi seperti menjadi dosen Pascasarjana Universitas
Indonesia dan dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, serta pernah menjabat
Ketua Ikatan Alumni UI Fakultas Ekonomi periode 2007-2010.
Sosok Sekjen
Pengurus Pusat ISEI (2003-2006 dan 2006-2009) ini dilantik kembali untuk masa
jabatan kedua Deputi Gubernur BI sesuai Keputusan Presiden RI No.75/P Tanggal
21 Desember 2011 dan dilantik pada 29 Desember 2011. Pada 18 Juli 2012,
Muliaman Dharmansyah Hadad ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Ketua
Fokus Group Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PP-ISEI) ini
dilantik pada 20 Juli 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan
2012-2017.
Penyandang
gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini telah lama
berkiprah di Kementerian Keuangan. Rahmat Waluyanto mengawali karier pada 1985
sebagai staf pada Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Direktorat
Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan.
Pada 2005, pria
kelahiran Lampung, 3 Oktober 1956 itu diangkat sebagai Direktur Pengelolaan
Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
dan setahun kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang,
Kementerian Keuangan hingga Juli 2012. Rahmat Waluyanto yang juga lulusan MBA
bidang Finance dari University of Denver, Colorado, Amerika Serikat
pernah menjabat sebagai Alternate Governor IMF atau Gubernur Bank Indonesia yang
menjadi Governor IMF di Washington, D.C., AS.
Pada 18 Juli
2012 silam, peraih gelar PhD dalam bidang Accounting dan Finance dari
University of Birmingham, Inggris, ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan
Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan pada 20
Juli 2012 mengambil sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa
jabatan 2012-2017. Dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2012,
Rahmat Waluyanto diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
dan Ketua Komite Etik OJK merangkap anggota.
Penyandang
gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan, Bandung,
Jawa Barat dan gelar Master of Science in Management (MSM) di Arthur D Little
Management Institute, Boston, Amerika Serikat, ini dilahirkan di Balige,
Sumatra Utara, pada Januari 1954. Nelson Tampubolon mengawali kariernya di
Kantor Pusat Bank Indonesia sebagai Staf Umum Pengawasan Bank selama setahun
mulai 1982.
Pada 1983, dia
menjalani tugas belajar di New York, AS, dan pada 1988 diangkat sebagai Kepala
Seksi di Bidang Pengembangan Organisasi BI. Setelah menjalani promosi dan
rotasi di beberapa direktorat, Nelson diangkat sebagai Direktur Penelitian dan
Pengaturan Perbankan pada 2002. Sejak 2005 hingga 2008, dia menjabat sebagai
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Singapura dan selanjutnya sebagai Direktur
Direktorat Internasional pada 2008 hingga Januari 2012.
Alumnus Lembaga
Pertahanan Nasional Angkatan XIII (2005) ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Nelson Tampubolon mengucapkan sumpah di
hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
|
Perempuan
kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 27 Juni 1959 ini meraih gelar
Insinyur di Bidang Kimia Tekstil dari Institut Teknologi Tekstil Bandung, Jawa
Barat. Dia juga menuntaskan pendidikan Master of Business Administration dari
Indiana University, Bloomington, Amerika Serikat.
Nurhaida
mengawali jenjang kariernya di pemerintahan setelah bergabung di Kementerian
Keuangan pada 1989. Pada 2006, dia menjabat sebagai Kepala Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan Sektor Riil di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK). Dia diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/M Tahun 2011 Tanggal 21 Januari 2011.
Pada 18 Juli
2012 Nurhaida ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Dia
dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa
jabatan 2012-2017.
|
Firdaus
Djaelani mengawali karier pegawai negeri sipil sebagai staf Departemen Keuangan
pada 1981. Pria kelahiran Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 17 Desember 1954
ini pernah menjabat sebagai anggota ataupun ketua tim pelaksana berbagai
penelitian dan persiapan undang-undang seperti UU Asuransi, UU Dana Pensiun, UU
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU
Anti-Pencucian Uang, dan masih banyak lagi.
Lulusan
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen pada 1993 yang
berpengalaman sebagai regulator maupun pelaku industri di sektor perbankan
maupun sektor keuangan non-bank (khususnya asuransi) ini diangkat menjadi
Direktur Direktorat Asuransi DJLK, Departemen Keuangan, tepatnya sejak 2000
hingga 2006. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Penjaminan & Manajemen
Risiko LPS sejak 2005 hingga 2008. Lulusan strata 2 jurusan Ekonomi di Ball
State University, Indiana, Amerika Serikat, 1988, ini diangkat menjadi Anggota
Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS pada 2008, hingga April 2012.
Penyandang
gelar doktor dari Universitas Gadah Mada sejak 2012 ini juga aktif sebagai
Ketua Indonesia Senior Executive Association (ISEA), duduk dalam kepengurusan
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan Penasihat Masyarakat Ekonomi
Syariah sejak 2009. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota Dewan Pakar Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (2006-2011), Wakil Perhimpunan Masyarakat Madani
(2002-2006), dan Pengurus Badan Musyawarah Betawi (1982-1990).
Firdaus
Djaelani ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Dia mengucapkan sumpah atas
pelantikannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
Kusumaningtuti
Sandriharmy Soetiono mengawali kariernya sebagai staf di Bagian Pemeriksaan
Kredit, Urusan Perencanaan Pengawasan Kredit Bank Indonesia sejak 1980.
Perempuan kelahiran London, Inggris, pada 21 Juli 1954 ini meraih gelar sarjana
hukum dari Universitas Indonesia pada 1979 dan gelar Legum Magister dari
Washington College of Law, The American University, Amerika Serikat, pada 1984.
Pada 2001
penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia itu diangkat
sebagai Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia dan pada 2003
diangkat sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia. Kusumaningtuti
pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan
Bank Indonesia pada 2006. Setahun kemudian dia didaulat sebagai Direktur
Direktorat Sumber Daya Manusia BI. Dan pada 2010, Kusumaningtuti diberi amanat
sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia New York, AS, selama dua tahun.
Pada 18 Juli
2012 peraih gelar Master of Law International Law dan Legal Studies serta Phd
di The American University, Washington D.C., AS, ini ditetapkan sebagai Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
67/P Tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa
jabatan 2012-2017.
|
Sosok kelahiran
Bandung, Jawa Barat, pada 7 Juli 1959 ini memulai karier sebagai dosen di
Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran, Bandung, pada 1985. Ilya Avianti juga
meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntan, Magister Sains Akuntansi, hingga
Doktor Akuntansi di kampus yang sama.
Sejak 2002 Ilya
Avianti tercatat aktif di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan terakhir menjabat
sebagai Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia.
Dia juga menjadi tenaga ahli Menteri Keuangan periode 2005-2006.
Pada 2007, Ilya
menjadi tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua tahun kemudian,
posisinya beralih menjadi Pelaksana Tugas Auditor Utama Keuangan Negara VII
pada Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK RI merangkap staf ahli. Setelah
menjadi kandidat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Guru Besar
sekaligus dosen tetap Fakultas Ekonomi Unpad ini mundur dari jabatan yang telah
didudukinya sejak 2010 tersebut.
Pada 18 Juli
2012, Ketua Dewan Konsultatif Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Anggota
Kehormatan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) itu ditetapkan sebagai
Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun
2012 dan disumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
|
Anny Ratnawati
mengawali kariernya sebagai pendidik sekaligus peneliti pada Program Studi
Pendidikan dan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manjemen, Institut
Pertanian Bogor (IPB). Perempuan kelahiran DI Yogyakarta pada 24 Februari 1962
itu meraih gelar Insinyur Agribisnis pada 1985, menuntaskan pendidikan Master
of Science pada 1989, dan mendapatkan gelar Doktor Ekonomi Pertanian pada 1996
di kampus yang sama.
Anny pernah
mendapat tugas dalam OPEC Fund for International Development Governor for Indonesia
pada 2008. Dia juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, Departemen Keuangan (Februari 2008 - Juli 2008). Pada 2008-2010,
penyandang master dan doktor bidang ekonomi makro dan sektor finansial ini
menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Republik
Indonesia pada 2008, dan sebagai Wakil Menteri Keuangan, Republik Indonesia
sejak Mei 2010 hingga sekarang.
Pada 18 Juli
2012, Anny Ratnawati ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan
mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan
2012-2017.
Halim Alamsyah menyelesaikan
pendidikannya pada Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
jurusan Ekonomi Perusahaan (1980) dan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
Yogyakarta jurusan Hukum Agraria (1981). Lelaki kelahiran Bangka, Bangka
Belitung, pada 6 Maret 1957 itu juga memiliki gelar Master dalam bidang Ekonomi
Pembangunan dari Boston University, Amerika Serikat (1985) dan gelar Doktor
dari Universitas Indonesia pada 2008.
Pengajar ekonomi makro moneter
dan tingkat exchange analysis, serta model dan peramalan di beberapa
universitas dan pusat-pusat riset di Indonesia maupun luar negeri ini memulai
karier di Bank Indonesia sebagai Analis Kredit pada Urusan Kredit Koperasi pada
1982. Halim diangkat sebagai Deputi Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan
Kebijakan Moneter pada 1999. Berselang satu setengah tahun kemudian, tepatnya
Juli 2000, dia diangkat sebagai Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia. Sebelum
menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 10 Mei 2010 hingga saat
ini, dia pernah menjadi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan
Perbankan, Direktur Direktorat Statistik Moneter (2006), Direktur Pusat
Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (2002), dan Direktur Perencanaan Strategis
dan Hubungan Masyarakat (2005).
Sosok yang berkonsentrasi lebih
dari 25 tahun sebagai peneliti ekonomi makro itu pernah ditempatkan (Secondment)
sebagai Analis Konjungtur Siklus (Business Cycle) pada Central Planning
Bureau, Den Haag, Belanda, selama dua tahun mulai 1990. Dia juga pernah menjadi
Peneliti Ekonomi pada Asia Pasific Department, IMF di Washington, D.C. AS,
periode 1996-1997. Halim Alamsyah
ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Dia
mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
1) Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2) Profesionalisme
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3) Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4) Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5) Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
STRUKTUR ORGANISASI OJK :
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1. Dewan Komisioner OJK
2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan
Komisioner terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap
anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap
anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan
Konsumen;
8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen
Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen
Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang
Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang
Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang
Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan
Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
KODE ETIK
Kode Etik OJK
adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar
Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis
Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas,
Sinergi, dan Kesetaraan.
EMITEN :
Emiten adalah Pihak yang
melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek
yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah
Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran
Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
PERUSAHAAN
EFEK :
Perusahaan Publik adalah
Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik
wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas
Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK)
memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya
seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan
dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan
sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut adalah benar atau cukup.
INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam
jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan
surat berharga lain untuk memperoleh keuntunga
PENGELOLAAN
INVESTASI
Pengelolaan
investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus
pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan
investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan
tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan
Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio
Efek.
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian
nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan
dalam media massa.
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana
berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya
PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa
Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan
atau Manajer Investasi (MI).
Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap
mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan
informasi yang tercakup meliputi:
- Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor telepon/faksimili).
- Izin yang dimiliki.
WAKIL
PERUSAHAAN EFEK
Wakil
Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa
Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek
(PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap
mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil
Perusahaan Efek.
PROFESI
PENUNJANG
·
Profesi
Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
·
Profesi
Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan
Profesi Lain.
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun,
membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta
administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
Akuntan adalah pihak yang telah memperoleh izin dari
Menteri Keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas menyusun,
membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku dan administrasi
perusahaan atau instansi pemerintah.
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan
pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas
aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat
akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Profesi Lain pihak jasa profesi lain yang dapat
memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di
masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Database Profesi Penunjang menyediakan informasi
lengkap mengenai pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
a)
Kantor Akuntan Publik & Akuntan Publik
Terdaftar di Pasar Modal
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1. Nomor Izin Usaha KAP
2. Alamat KAP
3. Nama Pimpinan
4. Kontak / email
5. Daftar Rekan
1. Alamat Kantor Konsultan
2. Nama Rekan
1. Alamat Kantor
2. Wilayah Kerja
3. Nomor STTD
4. Sertifikasi
1.
Nomor STTD
2.
Nomor Izin
Usaha
3.
Alamat Kantor
4.
Jenis Kegiatan Usaha
Penilai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar