MENGENAL
PASAR MODAL
oleh : Andri Wahyono
( Guru SMA Negeri 5 Palembang )
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Struktur Pasar Modal di Indonesia
Struktur
Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal
MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
Proses
Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
Pelaksanaan Perdagangan
Pelaksanaan perdagangan Efek di
Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di
Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota
Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi
yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung
jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa
Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa
(DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:
- kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
- kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
- kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
- Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
Segmentasi Pasar
- Pasar Reguler;
- Pasar Tunai;
- Pasar Negosiasi.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada
sesi I.
Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar
|
Waktu Penyelesaian Transaksi
|
Pasar Reguler
|
Hari Bursa ke-3
setelah terjadinya Transaksi Buras (T+3)
|
Pasar Tunai
|
Hari Bursa yang
sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
|
Pasar Negosiasi
|
Berdasarkan
kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli
|
Jam
Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar
Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan
setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler:
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d
12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d
15:49:59
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d
11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d
15:49:59
|
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
Hari
|
Waktu
|
Senin
– Kamis
|
Pukul
09:00:00 s/d 12:00:00
|
Jumat
|
Pukul
09:00:00 s/d 11:30:00
|
Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:
Hari
|
Sesi
I
|
Sesi
II
|
Senin
– Kamis
|
Pukul
09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul
13:30:00 s/d 16:15:00
|
Jumat
|
Pukul
09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul
14:00:00 s/d 16:15:00
|
Untuk Pasar Reguler
menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang
dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:
Pra Pembukaan :
Waktu
|
Agenda
|
08:45:00
- 08:55:00 WIB
|
Anggota
Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
08:55:01
- 08:59:59 WIB
|
JATS
melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran
jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time
priority
|
Pra-Penutupan dan Pasca
Penutupan:
Sesi
|
Waktu
|
Aktivitas
|
Pra-penutupan
|
15:50:00
s.d. 16:00:00
|
Anggota
Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
|
16:00:01
s.d. 16:04:59
|
JATS
melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan
penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price
dan time priority
|
Pasca
Penutupan
|
16:05:00
s.d. 16:15:00
|
Anggota
Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada
Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous
auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama
secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time
priority
|
Pesanan Nasabah
Pesanan yang dapat dilaksanakan
di Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu
pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang
ditetapkan oleh nasabahnya.
Penawaran jual dan atau
permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh
Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau
menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya
ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau
kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak
menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :
Kelompok
Harga
|
Fraksi
Harga
|
Maksimum
Perubahan*
|
< Rp500,-
|
Rp1,-
|
Rp20,-
|
Rp500 s.d. <
Rp5.000,-
|
Rp5,-
|
Rp100,-
|
>= Rp5.000,-
|
Rp25,-
|
Rp500,-
|
Fraksi dan jenjang maksimum
perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan
pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang
berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak
melampaui batasan persentase auto rejection.
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau
permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih
berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga
diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto
rejection).
Batasan auto rejection
yang berlaku saat ini:
1.
Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
2.
Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau
di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh
rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
3.
Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di
bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
4.
Harga penawaran jual atau
penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection
terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang
pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan
sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga
sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan Harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan
ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan
sebagai berikut:
- Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
- Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
- Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar
Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran
jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan,
satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga
Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan
beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada
periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang
tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa
memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I
perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut
melampaui batasan auto rejection.
Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau
permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan
memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap
permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada
harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga
yang lebih tinggi.
- Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama,
JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang
diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada
permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya
prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan
mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan
beli oleh JATS.
Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar
Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi
secara langsung) antara:
1. Anggota Bursa atau
2. Nasabah melalui satu Anggota Bursa
atau
3. Nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan
dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.
Anggota Bursa dapat menyampaikan
penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising)
dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS.
Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual
dan permintaan beli di JATS.
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli
dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa
yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI
melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana
ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa
untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota
Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti
(ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125%
(seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama
yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak
memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam
Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib
diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan
perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa
semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.
Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi
Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan
AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak
ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari
Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan
terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di
Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota
Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
Biaya Transaksi
Anggota Bursa wajib membayar
biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per
transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :
Jenis Transaksi
|
Biaya Transaksi
|
Dana Jaminan
|
Pajak *
|
Pasar Reguler dan
Pasar Tunai
|
0,03%
|
0.01%
|
PPn dan kewajiban
perpajakan lainnya
|
Pasar Negosiasi
|
0,03% atau
kebijakan Bursa
|
|
|
Obligasi
|
0,005%
|
|
|
* Dibayarkan ke Bursa
sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang
harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk
untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif
dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12
bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada
hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, kewajiban dimaksud efektif pada
hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1%
(satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu
pembayaran maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga
dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran
biaya transaksi dan dendanya.
Informasi detil mengenai tata
cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang
Perdagangan Efek.
Demikian materi tentang pasar modal terutama masalah mekanisme perdagangan saham,
Semoga Bermanfaat
Sumber : www. bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar